Pembunuhan (Kajian dalam kitab Irsyadul ‘Ibad). Bagian I
Ketika Ramadhan 1439 H ini mengaji kitab Irsyadul Ibad
kepada Abah saya, sampailah pada pembahasan bab pembunuhan di halaman 97. Bab
ini langsung menarik perhatian saya saat itu juga, karena ketika membaca judul
bab, ingatan saya lansung melesat jauh menuju kejadian pengeboman di gereja di
Surabaya beberapa minggu yang lalu.
Syeikh Zainuddin Al-Malibary dalam bab tersebut pertama
kali mengutip firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’:93
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ
وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” [An-Nisâ`/4:93]
Pada baris berikutnya, muallif kitab menuliskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah :
عن أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ “اِجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ!” قِيلَ:
“يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ:
“الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي
حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيتيم وأكل الربا والتولّي يوم
الزحف وقَذف
المحصنات الغافلات المؤمناتِ”(رواه البخاري و مسبم)
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa sajakah tujuh perkara tersebut?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang dibenarkan (oleh syariat), memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh zina wanita beriman yang menjaga kehormatannya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Hadits tersebut juga dudukung
oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’I dan Imam Hakim. Hadits
berikut dinyatakan shohih oleh Imam Hakim. Adapun haditsnya sebagai berikut:
عن
معاوية قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كل ذنب عسى الله أن يغفره إلا الرجل
يموت كافرا أو الرجل يقتل مؤمنا متعمدا.
“Dari Mu’awiyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“semoga Allah mengampuni setiap dosa kecuali kepada orang yang meninggal dalam
kekafiran, atau orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja”
Muallif
menguatkan argumentasinya dengan menghadirkan hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Hibban dari Abu Darda’ yang maknanya hadits sama
dengan hadits di atas, hanya istilah kafir dalam hadits penguat ini
menggunakan istilah musyrik.
Dalam ulasan berikutnya
Syeikh Zainuddin menuliskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan
Imam Dhiya’ dari Ubadah. Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang
melakukan pembunuhan kepada orang mukmin dan kemudian
merasa bangga dengan tindakan tersebut, maka ibadah fardhu dan ibadah sunnahnya
tidak akan diterima oleh Allah SWT. Pertanyaannya …bagaimana dengan mereka yang
selama ini secara percaya diri dan bangga menge-share aksi membunuh di
media informasi, media sosial yang akan disaksikan oleh jutaan manusia di bumi
ini. Berikut ini keterangan dalam kitab tersebut:
عن عبادة من قتل مؤمنا فاغتبط بقتله لم
يقبل الله منه صرفا ولا عدلا أي فرضا ولا نفلا.
“Dari ‘Ubadah: “barang siapa membunuh orang mukmin kemudian merasa senang dengan pembunuhan tersebut, maka Allah SWT tidak akan menerima ibadah fardhu dan ibadah
sunnahnya”
Menghayati kandungan Surat An-Nisa’ ayat 93 dan tiga hadits diatas dapat kita
cermati, bahwa penghilangan nyawa seseorang dalam kondisi bukan perang merupakan
perbuatan yang sangat keji yang
sangat “dibendu” Allah
SWT dan Rasul-Nya serta merusak sendi-sendi nilai kemanusiaan. Bahkan dalam perangpun tetap berpegang pada kaidah peperangan yang
dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang
tidak memperbolehkan membunuh wanita, orang tua, anak-anak, dan merusak tempat
ibadah. Sementara kita saksikan aksi pengeboman yang dengan sengaja mengincar
orang-orang yang akan menjalankan ajaran agama coba dibunuh dengan menggunakan
bom, dan juga melukai
para aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Sekian
oleh-oleh dari ngaji di bulan Ramadhan 1439 H ini, walaupun sedikit semoga bermanfaat. والله
أعلم بالصواب. (Hibat/Kader Penggerak NU Kec. Comal)
0 Response to "Pembunuhan (Kajian dalam kitab Irsyadul ‘Ibad). Bagian I"
Posting Komentar